SEMINAR MSDM Materi pertemuan E-lina/ SEMINAR MSDM/2 SKS/EM81857 STUDI KASUS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN UPAH KARYAWAN
STUDI KASUS
Upah/gaji adalah hak dari seorang pekerja. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), disebutkan bahwa :
1. Upah adalah hak karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawan yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi karyawan dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
2. Hak karyawan atas gaji timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.
3. Perusahaan wajib membayar Gaji pada waktu yang telah diperjanjikan antara perusahaan dengan karyawan.
4. Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran gaji diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
5. Gaji karyawan harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran gaji.
6. Jika perusahaan tidak membayar gaji tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan, terhadap perusahaan dapat dikenakan denda.
7. Perusahaan yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar gaji dikenai denda, dengan ketentuan :
a. Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya gaji dibayar, dikenakan denda sebesar 5 (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari gaji yang seharusnya dibayarkan.
b. Sesudah hari kedelapan, apabila gaji masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1 (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50 (lima puluh persen) dari gaji yang seharusnya dibayarkan, dan
c. Sesudah sebulan, apabila Gaji masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
8. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar gaji kepada karyawan.
Apabila ingin memperkarakan masalah keterlambatan pembayaran ini, harus menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Jalur atau cara yang Anda dapat tempuh berdasarkan ketentuan UU PPHI dalam upaya penyelesaian perselisihan mengenai hak atas gaji adalah :
a. Jalur Bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, yang berupa perselisihan hak antara pekerja dengan perusahaan. Penyelesaian perselisihan melalui bipartit ini harus diselesaikan paling lama 30 hari.
Jika dalam perundingan bipartit dicapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak yang terkait. Apabila perundingan Bipartit ini gagal atau perusahaan menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur Tripartit yaitu dengan mendaftarkan ke Dinas atau Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
b. Jalur Tripartit adalah merupakan suatu penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan perusahaan, dengan ditengahi oleh mediator yang berasal dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Untuk perselisihan hak, salah satu yang dapat dilakukan adalah melakukan mediasi. Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.
Apabila mediasi berhasil, maka hasil kesepakatan dituangkan dalam suatu Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. Jika tidak terdapat titik temu, maka Mediator menuangkan hasil perundingan dalam suatu anjuran tertulis dan apabila salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka salah satu pihak dapat melakukan gugatan perselisihan pada Pengadilan Hubungan Industrial.
c. Jalur Pengadilan Hubungan Industrial adalah jalur yang ditempuh oleh pekerja/perusahaan melalui mekanisme gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial yang mewilayahi tempat kerja dengan dasar gugatan Perselisihan Hak berupa gaji pekerja yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Komentar
Posting Komentar