CP-2 ETIKA BISNIS


NAMA                    : HANY RIFKY ERYANTO
NIM                        : 01216142
PRODI                   : MANAJEMEN B

1.    Jelaskan Pengertian Etika (Soal No. 1)
2.    Jelaskan pengertian etika deontologi. Menurut Immanuel Kant, terdapat dua kesulitan  yang dapat diajukan terhadap teori deontology, jelaskan dan bagaimana solusinya
3.    Apa yang dimaksud dengan etika bisnis? Mengapa penting bagi pelaku bisnis untuk menyadari etika? (Soal No. 6)
4.    Sebutkan dan jelaskan prinsip – prinsip etika bisnis ! Bagaimanakah caranya agar prinsip prinsip tersebut dalam dipahami, dihayati dan diimplementasikan oleh seluruh karyawan perusahaan ?  (Soal No. 7)
5.    Apa yang dimaksud dengan code of ethics ? (Soal No. 8)

Jawab :

1.     Etika adalah sebuah ilmu yang mempelajari bagaimana berperilaku jujur, benar dan adil. Etika merupakan cabang ilmu filsafat, mempelajari perilaku moral dan immoral, membuat pertimbangan matang yang patut dilakukan oleh seseorang kepada orang lain atau kelompok tertentu.

2.            Pengertian aliran deontology adalah berasal dari bahasa Yunani “Deon = Diwajibkan” yang berpendapat bahwa baik buruk tindakan seseorang tidak dapat dilihat dari akibat tindakan itu, namun memang kewajiban pada ketaatan moral, terlepas dari pertimbangan apapun. Aliran ini mementingkan formalitas atau legalitas, seperti apa yang baik bagi seseorang akan baik pula bagi orang lain, sebaliknya apa yang buruk bagi seseorang akan buruk pula bagi orang lain.

     Menurut Immanuel Kant kemauan baik harus dinilai baik pada dirinya sendiri terlepas dari apapun juga. Maka dalam menilai seluruh tindakan kita, kemauan baik harus selalu dinilai paling pertama dan menjadi kondisi dari segalanya. Dan bahkan menurut kemauan baik adalah syarat mutlak untuk bertindak secara moral. Atas dasar ini menurut Immanuel Kant tindakan yang baik adalah tindakan yang tidak saja sesuai dengan kewajiban melainkan juga yang dijalankan demi kewajiban. Solusinya adalah lebih kembali kepada pribadi masing-masing seseorang kita harus membekali karakter yang baik sehingga kita tanpa sadar adalah cerminan sikap baik maupun buruk adalah cerminan diri kita maka mulai belajar memahami etika.

3.       Etika Bisnis adalah suatu kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan dan memecahkan persoalan. Pentingnya bagi pelaku bisnis karena dapat mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang baik dan untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh yang memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai.


4.       Prinsip Etika Bisnis :
-       Prinsip Otonomi sikap dan kemampuan individu dalam mengambil sebuah keputusan dan tindakan yang tepat.
-       Prinsip Kejujuran sikap yang penting harus ada dalam diri seseorang karena sangat   berdampak besar dalam proses bisnis.
-       Prinsip Keadilan sikap yang memberlakukan adil atau perlakuan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
-       Prinsip Saling Menguntungkan dijalankan untuk memberikan keuntungan bagi semua pihak.
-        Prinsip Loyalitas sikap keseriusan dalam menjalankan pekerjaan tidak mencampur adukkan masalah pribadi dengan pekerjaan.
-        Prinsip Integritas Moral menjaga nama baik perusahaan dan tetap menjadi perusahaan yang dipercaya konsumen.
-       Agar dapat diimplementasikan oleh seluruh karyawan maka perlu diadakannya sosialisasi terkait peraturan kerja sehingga dapat dimengerti dan cara mengimplementasikan dengan menerapkan evaluasi kinerja beberapa minggu atau bulanan.

5.       Kode Etik dapat diartikan pola aturan , tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode Etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi.




BAGIAN II
Pembahasan Kasus I
Penipuan terhadap suatu produk yang sangat berbahaya yang di edarkan oleh penjual. Dengan memberikan statement bahwa jamu yang ia jual dapat menyembuhkan secara seketika. Namun bahan yang digunakan untuk meracik jamu tersebut dari bahan kimia yang sangat berbahaya apabila di konsumsi oleh konsumen. Tanpa melalui proses pengujian BPOM penjual telah melanggar kode etik konsumen bahwa konsumen berhak melapor apabila mengetahui terdapat jenis barang yang tidak jelas merek dan belum tersertifikasi oleh BPOM.

Pembahasan Kasus IV
Hak Cipta karena melanggar hak cipta dari produk asli sesungguhnya. Walaupun terdapat bajakannya tetapi dapat merugikan perusahaan aslinya yang menjualnya. Di Indonesia banyak penjual barang bajakan tetapi kembali kepada kode etik tidak diperkenankan apabila sudah melakukan perijinan edar, apabila belum melakukan perijinan maka berhak perusahaan utama menuntut.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengambilan Keputusan dan Contoh Kasus

T.1 Kliping Manajemen