Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2020

SEMINAR MSDM Materi pertemuan E-lina/ SEMINAR MSDM/2 SKS/EM81857 KOMENTAR VIDEO

Komentar Video : -  https://youtu.be/HldXXXlzLBE -  https://youtu.be/nkprnNNdSkU -  https://youtu.be/wZoRId6ADuo Sebagai karyawan kita minimal harus mengantongi informasi terkait ketenagakerjaan sesuai dengan undang² yang berlaku. Dalam video tersebut memberikan dan menjelaskan secara rinci terkait kompensasi hak karyawan. Banyak perusahaan yang tidak mensosialisasikan atau mentransparansikan peraturan tersebut, jadi banyak tenaga kerja yang tidak tau sebenarnya kita memiliki hak kompensasi tersebut. Informasi yang diberikan dari video tersebut dapat di jadikan pedoman kita di dalam dunia kerja. Apabila terjadi penyimpangan terkait kompensasi yang di beri oleh perusahaan, maka kita sebagai karyawan berhak menuntut perusahaan ke jalur hukum yang berlaku sesuai dengan UUD Ketenagakerjaan yang berlaku.

SEMINAR MSDM Materi pertemuan E-lina/ SEMINAR MSDM/2 SKS/EM81857 STUDI KASUS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN UPAH KARYAWAN

STUDI KASUS Upah/gaji adalah hak dari seorang pekerja. Dalam  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  (UU Ketenagakerjaan), disebutkan bahwa : 1.   Upah adalah hak karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawan yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi karyawan dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. 2.   Hak karyawan atas gaji timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja. 3.   Perusahaan wajib membayar Gaji  pada waktu yang telah diperjanjikan  antara perusahaan dengan karyawan. 4.   Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pe...

SEMINAR MSDM - KOMPRE SKRIPSI